1. Pokok pikiran
pertama:
Negara
begitu bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara
persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi
negaa mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa
Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim,
negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan
kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2. Pokok pikiran
kedua:
negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok
pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran
ketiga,
Yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem
negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan
rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan
sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan
kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam
Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan
rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.
4. Pokok pikiran
keempat
Yang
terkandung dalam “Pembukaan “ negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut
dasar Kemanusia yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar
harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain
untuk memlihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran
“Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, ini
membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar falsafat negara Pancasila.
EmoticonEmoticon